mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday32
mod_vvisit_counterThis month580
mod_vvisit_counterAll26798

Online (20 minutes ago): 10
Your IP: 38.107.191.88
,
Now: 09-09-2010 09:20
Beranda Profil Tentang Kami Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan
Wilayah Hukum dan Pembentukan Pengadilan

Wilayah Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya

Pengadilan Negeri Surabaya masuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya dengan luas wilayah kurang lebih 274,06 kilometer yang terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu:

1. Surabaya Utara

2. Surabaya Timur

3. Surabaya Selatan

4. Surabaya Pusat

5. Surabaya Barat

Wilayah Surabaya Utara meliputi 4 (lima) kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Pabean Cantikan

2. Kecamatan Semampir

3. Kecamatan Krembangan

4. Kecamatan Kenjeran

5. Kecamatan Bulak

Wilayah Surabaya Timur meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Tambaksari

2. Kecamatan Gubeng

3. Kecamatan Rungkut

4. Kecamatan Tenggilis Menjoyo

5. Kecamatan Gunung Anyar

6. Kecamatan Sukolilo

7. Kecamatan Mulyorejo

Wilayah Surabaya Selatan meliputi 8 (delapan) kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Sawahan

2. Kecamatan Wonokromo

3. Kecamatan Dukuh Pakis

4. Kecamatan Karangpilang

5. Kecamatan Wiyung

6. Kecamatan Wonocolo Jambangan

7. Kecamatan Gayungan

8. Kecamatan Jambangan

Wilayah Surabaya Pusat meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Genteng

2. Kecamatan Tegalsari

3. Kecamatan Bubutan

4. Kecamatan Simokerto

Wilayah Surabaya Barat meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Tandes

2. Kecamatan Asemworo

3. Kecamatan Sukomanggal

4. Kecamatan Benowo

5. Kecamatan Pakel

6. Kecamatan Lakarsantri

7. Kecamatan Sambikerep

Pengadilan Negeri Surabaya tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan-pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan”. Pada Pengadilan Negeri Surabaya terdapat tiga Pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Wilayah hukum pengadilan-pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, meliputi wilayah

  • Propinsi Sulawesi Selatan

  • Propinsi Sulawesi Tenggara

  • Propinsi Sulawesi Tengah

  • Propinsi Sulawesi Utara

  • Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah

  • Propinsi Jawa Timur

  • Propinsi Jawa Tengah

  • Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Propinsi Bali

  • Propinsi Kalimantan Selatan

  • Propinsi Kalimantan Timur

  • Propinsi Nusa Tenggara Barat

  • Propinsi Nusa Tenggara Timur.

  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur.

 

Pembentukan Pengadilan Khusus Pada Pengadilan Negeri Surabaya

 

Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga didirikan pada tahun 1998 dimana pada awalnya Pengadilan Niaga terbatas hanya mengadili perkara berdasarkan Undang-undang Kepailitan yang baru. Tetapi pada tahun 2001, terjadi perluasan yang mencakup kewenangan untuk mengadili perkara Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), meliputi kewenangan memeriksa sengketa merek, paten, hak cipta, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengadilan Niaga pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 tahun 1999 didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Semarang dan Medan. Perluasan pengembangan Pengadilan Niaga dilihat dari eksistensinya yaitu sebagai Pengadilan yang memutus perkara-perkara Kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Perkara HAKI. Pembentukan Pengadilan Niaga membawa beberapa pembaruan, sebagai contoh adanya standar waktu penyelesaian perkara dan diperkenalkannya hakim Ad Hoc. Pengadilan Niaga juga merupakan Pengadilan pertama yang memberikan kewenangan bagi hakimnya untuk mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan.

Pengadilan Niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri sehingga Ketua Pengadilan serta Panitera Pengadilan juga bertindak sebagai Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Niaga. Namun, Hakim yang menangani perkara niaga merupakan Hakim karir yang khusus ditunjuk atau ditugaskan untuk itu. Untuk dapat ditunjuk sebagai hakim niaga, seseorang harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan khusus sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang yaitu:

a. Memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri

b. Memiliki keahlian di bidang perkara niaga

c. Memiliki kejujuran, integritas tinggi, dan keinginan untuk menegakkan keadilan

d. Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermoral

e. Telah mengikuti pelatihan yang dirancang khusus untuk membimbing para hakim dalam melakukan tugasnya

Selain menangani perkara niaga, hakim niaga juga tetap menangani perkara-perkara umum (pidana dan perdata) yang masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa hakim karir di Pengadilan Niaga Surabaya telah ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2007.

 

Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial memiliki perubahan yang cukup mendasar, diantaranya adalah:

- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang selama ini berada di bawah lingkup wilayah eksekutif, kini menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah kekuasaan yudikatif;

- Hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mengikuti hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk pada bulan Januari 2006 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan begitu juga pada Pengadilan-Pengadilan Negeri yang lain disetiap Ibukota Provinsi di Indonesia. Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial seharusnya dilakukan pada awal tahun 2005 tapi ditunda berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004, untuk menambah waktu semua persiapan yang dibutuhkan oleh pemerintah dan institusi lain yang terkait.

Adanya Pengadilan Hubungan Industrial menambah jumlah Pengadilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan Hubungan Industrial juga membawa perubahan pada struktur organisasi Pengadilan Negeri, yaitu dengan diperkenalkannya Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda dan dibantu oleh beberapa orang Panitera Pengganti. Panitera Muda Hubungan Industrial berada sejajar dengan Panitera Muda Pidana, Perdata dan Hukum yang ada di Pengadilan Negeri. Selain itu sebagaimana halnya dengan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial juga memiliki Hakim Ad Hoc untuk menjadi bagian dari Majelis yang memeriksa perkara. Hakim Ad Hoc diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama-nama yang diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja atas usul Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha. Pengangkatan Hakim Ad Hoc tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Satu hal lain yang diperkenalkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial adalah dalam berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara dengan nilai gugatan dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi.